Lamongan – AksesNusantara.id Menanggapi perihal isu maraknya penyalahgunaan profesi wartawan di Kabupaten Lamongan, Banyak oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan/jurnalis, mengambil keuntungan untuk kepentingan pribadi, dinilai merusak marwah wartawan/jurnalis sebagai bagian dari fungsi edukasi publik dan control sosial.
Mempertegas hal tersebut, Ketua Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL), M.Ferry Fadli juga mengungkapkan bahwa profesi jurnalis itu profesi yang mulia, dan berperan mencerdaskan kehidupan bangsa, mencerdaskan masyarakat.
“Perusahaan media siber/Pers harus bisa searah dengan semua stakeholder pembangunan. Bukan hanya menyampaikan berita-berita yang positif tapi juga tetap memberikan kritik dan kontrol jika ada salah atau penyimpangan yang didukung dengan data-data yang kuat, jelas, terukur hasil investasi yang sesuai fakta,” Ungkap C.E.O media kabar satu lamongan itu. Rabu, (19/07/2023)
Di jelaskan juga olehnya, Untuk dapat meminimalisir terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan Itu harus melibatkan semua unsur, baik dari forkopimda maupun organisasi/komunitas wartawan/jurnalis yang memiliki legalitas kumham pendirian organisasi jelas seperti contohnya KJL dan juga melibatkan asosiasi perusahaan media cabang Kabupaten Lamongan (AMSI, SMSI, dan JMSI) yang menjadi konstituen kepanjangan tangan dari Dewan Pers, karena tidak akan bisa jika metode pengawasan itu di lakukan oleh segelintir orang atau pihak, semua pihak harus bersatu padu.
“Wartawan/Jurnalis itu adalah sebuah Profesi dan Media Siber itu adalah sebuah perusahaan yang menaungi para jurnalis/wartawan untuk melakukan kegiatan jurnalisme, yang mana sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Perusahaan media itu punya legalitas pendirian itu adalah kuncinya,” Kata Ketua KJL.
“Perusahaan Media itu untuk masuk ke wilayah kerjasama, maupun konfirmasi untuk berita, baik di Kedinasan atau desa, sebelumnya redaksi perusahaan media itu harus mengirimkan surat resminya dan/atau profil company perusahaan medianya sebagai pemberitahuan bahwa mereka punya legalitas PT, dilengkapi AHU, NIB dengan KBLI khusus untuk pendirian perusahaan media, NPWP sebagai dasar kompensasinya,” tambahnya.
Tegas Ketua KJL, bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan harus berani untuk mengakomodir dan mendata semua perusahaan media atau biro perwakilan media yang ada di Kabupaten Lamongan, sebagai bentuk peran aktif dan wujud keperdulian pemerintah daerah, sehingga semua bisa lebih tertib, terarah dan termonitor.
“Setelah di data, maka data itu juga di tembusan kepada Kecamatan, Kelurahan dan Pemdes. Baik berupa surat dan data base yang bisa di akses mengunakan system online sehingga publik/masyarakat juga bisa melihat informasi publik itu secara luas,” katanya.
“Kami KJL juga melihat, banyak oknum yang mengaku wartawan media itu dari luar Kabupaten Lamongan, yang mana oknum tersebut terkadang diragukan kompetensinya, bisa jadi mereka hanya memiliki Kartu PERS tapi bukan wartawan (tidak bisa menulis berita), atau bahkan mereka adalah oknum dengan ID Pers palsu (mencetak sendiri di percetakan) tapi website portal berita siber-nya itu tidak ada, atau oknum yang punya website berita tapi tidak ada legalitasnya, sekedar website, blogger atau hanya memakai medsos (media sosial- Facebook, Instagram),” Jelasnya.
“Pihak pemerintahan, Instansi, desa dan masyarakat luas juga harus bisa membedakan mana yang portal berita online-media siber dan mana yang media sosial (Facebook, Instagram, dsb) meskipun keduanya sama-sama diaksesnya secara Online. Karena di Kabupaten Lamongan ini banyak juga oknum pelaku medsos yang mengaku sebagai jurnalis/wartawan, mengatasnamakan atau memakai nama medsos (Facebook, Instagram, dsb) seperti nama portal berita online-media siber, hal itu juga dimungkinkan bisa menjadi hal-hal terjadinya penyalahgunaan profesi wartawan kedepannya,” jelentrehnya.
Tidak hanya itu, Kemungkinan ada juga, mereka wartawan baru dan belum di edukasi tentang area liputannya sesuai biro di kotanya, sesuai surat tugas liputan sesuai area apakah itu hanya seputar kabupaten, atau dapat meliput di beberapa kota dan atau se-wilayah propinsi yang mana kebijakan itu dikeluarkan dan diatur oleh perusahaan medianya masing-masing.
“Sebuah perusahaan media itu melalui pimpinan redaksi (pimred) juga harus melakukan kontroling kinerja para awak medianya, dan wajib melakukan peningkatan kompetensi, edukasi dan arahan kepada tim biro serta jurnalis/wartawannya pada setiap waktu, orientasi tentang KEJ kepada tim medianya, serta duplikasi keilmuan jurnalistik, dan juga duplikasi system/cara-cara yang profesional bagaimana untuk melakukan komunikasi dan kerjasama, baik dengan konsolidasi intens ataupun dengan berkirim surat. Bisa dikatakan perusahaan media siber itu memiliki sebuah Kompetisi, dapat di lihat dari keaktifan sebuah perusahaan media itu sendiri dengan melihat update produk berita yang di buat setiap harinya dari website portal beritanya,” Ujar M.Ferry Fadli, yang juga sebagai koordinator JMSI Cabang Kabupaten Lamongan.
Lanjutnya, Di box redaksi sebuah portal berita siber juga harus tercantum jelas Nama PT media, Nomor legalitas AHU, NIB, NPWP dan Alamat lengkap redaksi bersama nomor telepon Redaksionalnya sesuai data pendirian sebuah perusahaan yang legal itu juga tercantum di ahu.go.id. (dapat di search secara online) untuk memastikan bahwa perusahaan itu ada dan asli, jelas keberadaannya dan Legalitasnya sesuai alamat dan kota asal media (alamat redaksi media itu sama dengan alamat pendirian perusahaan), wajib teliti, cek dan ricek.
“Waspada!! Jadi bukan hanya sekedar nama PT-nya, jadi semua harus sama, klo berbeda, bisa diduga mungkin bisa jadi itu legalitasnya pinjam nama saja, atau copas tanpa sepengetahuan media aslinya. Dijumpai, Kebanyakan pinjam nama perusahaan dari kota lainnya untuk mengelabuhi pemdes, instansi negeri/swasta, atau pihak-pihak lainnya, waspada karena pernah dijumpai di beberapa website,” tutupnya.
Senada dengan Yuhronur Effendi, Bupati Lamongan saat sambutannya dalam kegiatan pelantikan pengurus salah satu organisasi wartawan di kabupaten Lamongan, bahwa pak yes sangat mendukung literasi profesi wartawan.
“Besar harapan kami, Wartawan dan media yang lain dapat berperan besar dalam kolaborasi pentahelix (Pentahelix merupakan perluasan dari strategi triple helix dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat maupun lembaga-lembaga non profit dalam rangka mewujudkan inovasi. Melalui kolaborasi sinergis tersebut diharapkan terwujud suatu inovasi yang didukung oleh berbagai sumberdaya yang berinteraksi secara sinergis) untuk mendukung pencapaian kejayaan Lamongan yang berkeadilan,” Kata Yuhronur Effendi, Selasa Pagi (18/07/2023) di ruang pertemuan Gajah Mada mada lantai 7 gedung Pemkab.
Yuhronur Effendi berharap juga bisa membantu menyebarkan capaian kinerja pembangunan daerah.
“Informasi yang diterima masyarakat akan memberikan energi positif yang mendorong kami untuk terus meningkatkan kinerja, Layanan untuk masyarakat,” tegasnya. (*KJL)