LAMONGAN , Akses nusantara. id//Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di bawah kepemimpinannya Dr Ir Muhammad Taufiq S.H ,M,Sc
SK tersebut diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2025 dengan nomor AHU-0005248.AH.01.07.Tahun 2025, dan secara resmi mencabut serta membatalkan legalitas kepengurusan sebelumnya berdasarkan SK AHU-0001626.AH.01.07. Tahun 2022.
Ketua PSHT Cabang Lamongan, M. Supriyono, didampingi anggota Dewan Pembina, Wahab, menyatakan bahwa keputusan itu sudah final serta merupakan hasil verifikasi administratif dan klarifikasi hukum yang menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI.
“Dengan SK ini, pemerintah secara sah mengakui hanya ada satu kepengurusan PSHT yang legal, yakni di bawah pimpinan Mas Taufiq. Maka semua klaim kepengurusan lain tidak lagi memiliki dasar hukum,” ujar Supriyono, saat penyerahan surat keberadaan organisasi di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lamongan, Jum’at (8/8/2025).
Menurutnya, pengesahan ini menjadi penegasan penting demi menjaga marwah organisasi dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga PSHT. Hal itu sekaligus dianggap sebagai penutup dari berbagai tafsir ganda mengenai keabsahan organisasi.
“Kami siap melakukan somasi, dan bila perlu menempuh proses hukum pidana atau perdata, apabila ada pihak yang masih menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT dan melakukan kegiatan mengatasnamakan PSHT tanpa keabsahan hukum,” tegas M Supryiono.
Di tempat yang sama, anggota dewan Pembina PSHT Lamongan, Wahab, turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah menyelesaikan polemik tersebut secara objektif, transparan dan akurat. Ia juga mengajak seluruh anggota PSHT untuk kembali bersatu guyup rukun karena hakikatnya semboyan kita Memayu Hayuning Bawono.
“Sejak SK ini berlaku, tidak boleh ada lagi pihak manapun yang mengklaim, menggunakan nama, lambang/Logo, maupun atribut PSHT tanpa dasar hukum yang sah. PSHT hanya satu, tidak ada dualisme lagi,” tegas Wahab.
Keabsahan tersebut disampaikan kesejumlah lembaga pemerintah di Kabupaten Lamongan, yang sekaligus meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan, Bakesbangpol Kab. Lamongan, IPSI Kab. Lamongan, Kapolres Lamongan, dan Kodim 0812/Lamongan, agar tidak lagi mengakomodasi pihak-pihak yang mengatasnamakan PSHT yang berada di luar struktur kepengurusan yang sah.
“Bagi saudara-saudara PSHT dari kubu lain yang ingin kembali, pintu kami terbuka lebar. Mari kita bersatu membangun PSHT dan Lamongan yang lebih baik, Megilan!” tuturnya(red)