Lamongan-Aksesnusantara.id // Pada Hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024, pukul 23.00 Wib,Angggota Kanit Reskrim dan serta Anggota Jaga melaksanakan Patroli menggunakan Mobil patroli 1402, kemudian mendapat informasi dari Aipda A.Sujais bahwa adanya warga yang menjual minuman keras Jenis arak bali dengan cara COD didusun Krajan Desa Sukobendu.
“Berdasarkan informasi tersebut. Angota gerak cepat dengan mengatur setrategi, Kanit reskrim dan briptu fatkhan khobir menyamar sebagai pembeli dan memesan arak bali sebanyak 2 botol melalui no. Whatsapp Tersangka Kemudian tersangka menyuruh datang kerumah dan saat petugas datang tersangka membawa 2 botol miras yang dipesan, kemudian Petugas meminta menunjukkan barang bukti miras yang lainnya dan barang bukti miras lainnya disimpan oleh tersangka didalam kamar sebanyak 40 botol ukuran 600ml selanjutnya petugas mengamankan barang bukti Miras dan tersangka untuk dibawa ke Polsek Mantup dimintai keterangan lebih lanjut.
“Keterangan dari tersangka bahwa cara mendapatkan miras tersebut melalui membeli secara online dan barang dikirim secara COD.
“Adapun identitas tersangka yang berinisial A warga, Desa sukobendu Kec. Mantup Kab. Lamongan.
Anggta yang ikut serta dalam giat ini
1.Aipda M. Wahyudi
2.Aiptu Dauman
3.Aipda A Sujais
4.Bripka Wijanarko
5.Bripku Fatkan Khobir.
Barang bukti yg diamankan
*40 (empat puluh) botol miras jenis arak bali 600ml total = 24 liter
“Dengan adanya barang bukti tersangka terancam pasal. 4(2) 24(1) Huruf E, pasal 31(2) perda Nomor 16 Tahun 2019 Tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Tersangka di bawa ke.Polsek Mantup dan di tindak lanjuti(red)