Lamongan, AksesNusantara. id // Sabtu Pukul 21:00.(22/06/2024) Giat Cipkon yang dilaksanakan Kapolsek Mantup AKP, M.Kosim S.H. beserta anggotanya Menyisir lokasi-lokasi warung yang di duga menjual Miras di wilayah Hukum Polsek Mantup, dari hasil Cipkon kali ini mendapatkan hasil barang bukti 20 Liter Minuman Jenis tuak, dan 3 botol Bir Bintang,dan Arak Bali 1.8 Liter. yang di bawa oleh seorang pemuda yang berasal dari Desa Dungcaluk, Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan. barang bukti di dapat dari tiga tempat yang yang berbeda, Dusun Sumberdono, Desa tunggun Jagir, Dusun Karangan, Desa Tunggun Jagir.dan di jalan Raya Babatan -Mojokerto tepatnya di depan Pom babatan Kecamatan Mantup. Giat Cipkon dilaksanakan dari Pukul. 21:00 Sampai Selesai.
“Kapolsek Mantup Menjelaskan, Giat Cipkon akan di laksanakan secara rutin agar bisa, mengurangi melebarnya penjual Miras yang ada di wilayah Hukum Polsek Mantup.karena Miras merupakan minuman yang bisa mengakibatkan timbulnya tindak kejahatan dan kriminal,dan memicu terjdinya keribuatan,”Pungkas Kapolsek (red)