Lamongan, Aksesnusantara.id – // Anggota Koperasi Unit Desa MINA TANI Desa /Kec. Brondong Kabupaten Lamongan, Ali Fauzi, S.H melapor ke Mapolres Lamongan dengan membawa bukti-bukti dugaan manipulasi Keuangan/Neraca laporan keuangan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus koperasi KUD MINA TANI Periode Tahun 2011/2020, adapun aroma dugaan penyimpangan atau kejanggalan tersebut baru di ketahui oleh para anggota koperasi MINA TANI pada tahun 2016.
Pelaporan pada pihak kepolisian pada tanggal 26 Juli 2023 Waktu Lalu, Dengan Nomor : LPM/. 296.Reskrim/VII/2023/SPKT/Polres Lamongan.
Ali Fauzi, S.H Melaporkan Pengurus Koperasi KUD MINA TANI Periode 2011/2020 yang Diduga sengaja memanipulasi laporan keuangan sehingga beberapa kelompok anggota merasa tidak puas atas kinerja Pengurus Periode tahun 2011/2020.
Hal itu dibeberkan oleh Ali Fauzi, S.H saat diwawancarai awak media di depot asih jaya, setelah kunjungannya dari polres Lamongan, pada kamis, 15 Agustus 2024, siang.
“Kejanggalan-kejanggalan atas tata kelola pengurus dalam periode 2011/2020 KUD MINA TANI dalam laporan tidak pernah mengalami kerugian selalu surplus dari tahun ketahun termasuk pembagian SHU nya. Tetapi yang terjadi sebaliknya aset nya berkurang utang bertambah, dulu utang hanya di BNI sekarang tambah utang di BRI,” Tutur Ali Fauzi, Mantan Ketua KUD Minatani tersebut.
Dirinya juga menjelaskan, “Berdasarkan AD/ART pasal 5 ayat 2 menyebutkan bahwa 30% dari sisa hasil usaha (SHU) adalah untuk cadangan atau penambahan modal koperasi sehingga pada laporan tahun 2019 seharusnya ada penambahan modal dari equitas tahun 2009 sebesar Rp. 11.313.678.400 + SHU tahun 2009-2018 (30% x Rp. 4.181.961.096) = Rp. 12.568.266.728,” ungkapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, “Pada tahun 2018 ada penjualan aset tetap senilai Rp. 1,8 Milyar yang tidak terkonfirmasi dalam laporan pertanggungjawaban baik untuk pengurangan hutang maupun penambahan modal, yang seharusnya pada laporan 2019 ada penambahan modal dari hasil penjualan aset tersebut sehingga equitas tahun 2019 menjadi Rp. 12.568.266.728,- + Rp. 1.800.000.000,- = Rp. 14.368.266.728, tapi faktanya pada LPJ pengurus tahun 2019 tertulis Rp. 7.353.253.470. Jadi patut diduga ada manipulasi data nilai equitas sebesar Rp. 7.015.013.258,” tutup Ali Fauzi.
Dirinya bersama dengan anggota Koperasi KUD Minatani berharap adanya transparansi dalam proses penegakan hukum sehingga tuntas dan tidak menimbulkan kerugian ekonomi pada anggota. (Red)