Kalut – Seorang Warga Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara yang berinisal DM (28) secara sukarela menyerahkan senjata rakitan laras panjang jenis penabur miliknya kepada Lettu Arh Bambang, bertempat di Kotis Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin (29/1/2021).
Pratu Wiranda dan Pratu Syamsudin 2 (dua) personel Satgas Pamtas melihat DM membawa sepucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur di area perkebunan sawit yang berlokasi di Desa Bambangan.
Melihat hal itu, keesokan harinya kedua personel Satgas Pamtas Batalyon Arhanud 8/MBC melakukan anjangsana ke rumah DM. Obrolan hangat bertabur nuansa santai pun seketika berhasil diciptakan.
Danpos Lettu Arh Bambang mengatakan, awalnya Pak DM ragu-ragu dan sempat bertanya apa hukuman bagi masyarakat yang diketahui memiliki senjata secara ilegal.
Pertanyaan dari pemilik senjata itupun dijawab dengan keakraban oleh kedua prajuritnya. “Personel kami menjelaskan, jika penyerahan secara sukarela, dipastikan tidak dikenakan hukuman atau sanksi,” ungkapnya.
Jawaban itu seketika membuat DM terlihat tenang. Tanpa pikir panjang, DM pun langsung menyerahkan senjata yang ia miliki. “Pak DM datang ke Pos kami dan menyerahkan sepucuk senjata, beserta satu butir peluru yang dimilikinya, kami pastikan senjata tersebut aman dan akan diserahkan kepada Kotis,” pungkas Lettu Bambang.
Keberhasilan personel Satgas Pamtas dalam merebut hati rakyat sesuai dengan semboyan TNI PRIMA dan Perintah Harian Panglima TNI ke enam yaitu Adaptif dan fleksibel dalam melaksanakan tugas dengan mengoptimalkan pembinaan teritorial (Binter) di tengah masyarakat.