Bojonegoro, Aksesnusantara.id – Polemik terkait tahapan Pilkades PAW Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kian bergulir.
Seperti reaksi yang dilakukan 319 warga Desa Wotan, mereka secara bersama – sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. hal itu di buktikan dengan pernyataan sikap melalui Surat pernyataan yang disampaikan kepada Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah, Kamis (22/07/222).
Salah satu warga Andy Hermawan warga RT 06/RW 03 Desa Wotan yang turut menandatangani surat pernyataan itu menyebutkan, secara bersama – sama warga desa menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan agar dibatalkan.
Penolakan itu lanjutnya dengan dasar dan alasan antara lain, adanya indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran Perda dan Perbup Bojonegoro yang telah sengaja dilakukan BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.
Karena pihak Panitia Pilkades PAW Desa Wotan tidak memberikan sosialisasi tentang pelaksanaan Pilkades. Sehingga jika warga pun tidak mengetahui tahapan dan persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Kades.
“Indikasi persekongkolan terskenario itu nampak ketika salah satu warga yang juga mantan Kades telah mendaftarkan dirinya sebagai calon Kades. Tapi dengan berbagai upaya terkesan menjegal Kawito agar tidak bisa mendaftar sebagai Calon,” tegas Andy kepada wartawan media.
Sementara Kawito, mantan Kades Wotan yang sebelumnya telah melakukan mediasi bersama dengan BPD Wotan, Pj Kades Wotan, Panitia Pilkades PAW dan PMD Bojonegoro serta pihak terkait lainnya menegaskan dalam berita acara yang ditandatangani oleh beberapa pihak sudah menegaskan bahwa di dalam tata tertib Pilkades PAW Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo terdapat ketidakselarasan atau tidak sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah (PERDA) maupun Peraturan Bupati (PERBUP) yang mengatur Pilkades Antar Waktu.
Adanya ketidakselarasan atau pelanggaran itu antara lain dalam pasal 21 ayat 1. Dalam pasal tersebut di atur terkait pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa selama 15 hari, dalam tatib waktu pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa di bagi menjadi 2 tahap, 6 hari pengumuman dan 9 hari pendaftaran.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat 2 huruf d peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomer 1 tahun 2021 tentang perubahan atas perubahan peraturan daerah Nomer 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, yang mana dinyatakan bahwa pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.
Akibatnya mengurangi waktu pendaftaran yang semestinya 15 hari menjadi hanya 9 (sembilan) hari. Sehingga karena pembagian 2 tahapan itu menyebabkan waktu pengumuman menjadi 6 hari dan pendaftaran 9 hari, bukan 15 hari.
Terkait jam atau waktu pendaftaran bakal calon kepala desa sebagaimana ketentuan Perda Nomer 13 Tahun 2015, bahwa pelaksanaan tahapan dilakukan sesuai dengan Hari Kerja Pemkab. Sehingga jam kerja panitia harus sesuai dengan jam kerja di Pemkab Bojonegoro. Sedangkan jam kerja Pemkab Bojonegoro pada hari Jumat sampai dengan pukul 15.30 WIB. Sedangkan jam yang ditetapkan panitia pukul 11.00 WIB.
“Pada kenyataannya BPD Wotan tidak mematuhi hasil mediasi yang tertuang dalam berita acara, seolah-olah mengabaikan dan melecehkan hasil mediasi bersama Dinas PMD Bojonegoro dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Hal itu juga terbukti, BPD Wotan dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan dengan kehendaknya malah melakukan Musyawarah Desa dan mengesahkan penetapan calon Kepala Desa. Tindakan BPD Wotan itu sudah jelas telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan pembiaran terhadap panitia yang melakukan pelanggaran.
“Untuk itu dengan melayangkan pernyataan secara bersama – sama kami meminta kepada Bupati Bojonegoro dan pihak terkait Kabupaten Bojonegoro segera bertindak tegas terhadap tindakan BPD dan Panitia Pilkades PAW Desa Wotan yang telah sengaja melakukan pelanggaran terhadap Perda dan Perbup Bojonegoro.
Karena tindakan Panitia dan BPD Wotan kami warga desa merasa dibodohi Dan kami menuntut untuk pelaksanaan Pilkades dikaji ulang atau dibatalkan. Agar pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan berjalan adil, jujur dan transparan tanpa ada keberpihakan.
Sementara Ketua BPD Wotan H Eko Purwanto dikonfirmasi melalui sambungan Aplikasi WhatsApp-nya sekira pukul 14:10 wib menuturkan, bahwa persoalan tersebut akan dibawa ke forum rapat / atasan.
“ya mas kita akan kembalikan ke forum/atasan,”jawabnya Jum’at (23/07/2021).
lebih lanjut, Eko juga menjelaskan bahwa pihaknya baru mendapat tembusan dari pihak Kawito terkait apa yang dilayangkan di Inspektorat, Kejaksaan, DPRD dan Protokoler Bupati Bojonegoro.
“kami juga baru dapat tembusannya,”tutup Eko singkat. (*Pri)