Lamongan, AksesNusantara. id // Senin Pukul 10:00 wib.(24/06/2024) Giat Cipkon yang Pimpin Langung oleh Kapolsek Mantup AKP,M.Kosim S.H. beserta Anggotanya Menyisir lokasi-lokasi warung yang di duga menjual Miras di wilayah Hukum Polsek Mantup, dari hasil Cipkon yang di laksanakan,mendapatkan hasil barang bukti 7,5 Liter Minuman Jenis Arak di dapat di jalan raya Babatan-Mojokerto tepatnya diwarung milik AH barang bukti di dapat dari Warung di Kecamatan Mantup. Giat Cipkon dilaksanakan dari Pukul. 10:00 Wib,Sampai Selesai.
“kapolsek Mantup Menjelaskan, Giat Cipkon Akan di laksanakan secara rutin agar bisa, mengurangi melebarnya penjual Miras yang ada di wilayah Hukum Polsek Mantup.karena Miras merupakan minuman yang bisa mengakibatkan timbulnya tindak kejahatan dan kriminal,dan memicu terjdinya keribuatan,”Pungkas Kapolsek (red)