Surabaya,_Aksesnusantara.id // Rabu tanggal 16 Oktober 2024, telah terjadi pencurian di Kendangsari Gang IX Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya.awal mula kejadian Korban Saudara Aripin 42 Tahun,tertidur pada pukul 03:00 Wib.korban beralamatkan Dusun Krajan Rt/Rw 03/06 Jatiroto jombang sedang tertidur di bangunan Proyek JL.Tenggilis barat V.blok f no.13 Korban di bangunkan oleh temanya di beri tahu bahwa motornya tidak ada di tempat lokasi yang semula buat parkir,sehingga korban kaget dan korban bergegas langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggilis Mejoyo,dengan LP/B/126 / X/ 2024 / SPKT/Polsek Tenggilis Mejoyo /Polrestabes Surabaya, tanggal 16 Oktober 2024.dengan adanya laporan Korban Anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda, Oyong Melakukan pengembangan dari hasil adanya rekaman CCTV Tersangka di tanggkap di kediamannya di Kendangsari Gang IX Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya,dan di giring ke Mako Polsek Tenggilis Mejoyo untuk di lakukan penangan lebih lanjut,akibat dari kejahatan yang di lakukan tersangka YUDHA 27 Tahun, alamat Kendangsari Gang IX Kec. Tenggilis Mejoyo Surabaya, Pekerjaan Swasa,dikenakan Pasal pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor 363 KUHP.
“Barang bukti yang di amankan Anggota Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo
a. 1 unit sepeda motor merk suzuki nex
b. 1 buah baju kemeja hitam
c. 1 buah jaket warna putih
d. 1 buah celana panjang hitam
e. 1 buah sepatu kets warna putih hitam
d. salinan rekaman CCTV Kejadian
“Kapolsek Kompol Tego Marwoto Tenggilis Mejoyo Menyampaikan melalui awak media,seluruh masyarakat harus selalu berhati hati dalam memarkir kendaran bermotornya karena kejahatan bisa terjadi kapan saja dan di mana saja bila perlu jika di waktu parkir di beri kunci ganda sehingga lebih aman dan bisa mencegah terjadinya musibah kehilanagan kendaraan anda seklian,”Ungkapnya
Dengan di turunkannya berita ini di lakukan penangan lebih lanjut kepada tersangka.(red)