Badan Kehormatan DRPD Kabupaten Lamongan: Sudah Menindaklanjuti dan Memangil Oknum Dewan Terduga Pelaku VCS.
Lamongan,Aksesnusantara.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lamongan telah memanggil saudara NM terduga pelaku VCS (Video Call Sex) untuk dimintai keterangan dalam forum audiensi yang digelar oleh BK DPRD Lamongan pada Senin 09 Desember 2024 di Gedung Wakil Rakyat Lamongan.
Ahmad, S.Ag selaku ketua Badan Kehormatan DPRD Lamongan telah menyatakan bahwa BK sangat serius dalam menanggani dugaan VCS tersebut.
“Sudah kami panggil kemarin (Senin 09/12) dalam rapat audiensi yang kami gelar dengan memanggil terduga saudara NM dewan PPP,” kata Ahmad pada Kamis (12/12/2024) pada awak media.
Ahmad juga menjelaskan bahwa dalam audiensi kemarin semua proses yang mengenai etik sudah dilaksanakan, namun dalam keterangannya saudara NM tidak mengakui bahwa foto/video yang beredar viral tersebut adalah bukan dirinya.
“Saudara NM dalam keteranganya kemarin tidak mengakui bahwa dia telah melakukan itu. Kita tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah,” bebernya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai etika dari seorang Anggota DPRD yang diduga tidak etis yang menimbulkan sensasi untuk masyarakat Lamongan, ia pun menjawab bahwa dalam soal VCS tersebut menurutnya tidak ada yang dirugikan.
“Kan tidak ada yang melaporkan menjadi korban, dan Saudara NM sendiri telah membantah itu,” tegasnya.
Anggota DPRD Fraksi PAN tersebut usai melaksanakan rapat anggota Badan Kehormatan sudah memberikan tembusan hasil audiensinya kepada pihak-pihak terkait termasuk partai.
Sementara itu, Zainul Arifin sebagai ketua DPC PPP Lamongan saat ditanya melalui pesan singkat, apakah sudah menerima surat hasil rapat Badan Kehormatan DPRD Lamongan??? Ia pun tidak mengetahui dan menjawab bahwa belum menerima surat dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lamongan tentang hasil rapat Badan Kehormatan.
“Saya belum tau mas, dan belum menerima surat dari Badan Kehormatan,” jawabnya singkat.
Bahwasanya anggota DPRD berdasarkan peraturan tentang etika yang harus dijaga oleh anggota DPRD adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya sebagai pejabat/tokoh masyarakat untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dan marwah anggota DPRD Kabupaten Lamongan. (Red)