Ketua DPW PPP Jawa timur H. Arif Winarko, S.H Desak Waketum dan Sekjen PPP Diganti, Soroti Ketidakhadiran hingga Keputusan Mahkamah Partai
JAWA TIMUR, aksesnusantara.id – Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur, Arif Winarko, mendesak agar Suparmanto selaku Wakil Ketua Umum dan Gus Yasin selaku Sekretaris Jenderal DPP PPP diganti dari jabatannya. Desakan tersebut didasarkan pada evaluasi terhadap keaktifan pengurus, pelaksanaan agenda organisasi, serta tindak lanjut keputusan internal partai.
Dalam wawancara secara langsung oleh pihak media, Arif menilai posisi strategis di tingkat DPP harus diisi oleh kader yang mampu menjalankan mandat organisasi, menghadiri agenda resmi, serta berkontribusi nyata terhadap konsolidasi dan penguatan partai.
Sorotan tersebut mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) kedua terkait islah di internal PPP. Sejumlah persoalan yang dipersoalkan meliputi kehadiran dalam agenda resmi, langkah terhadap kepengurusan wilayah, hingga pelaksanaan rekomendasi forum-forum partai.
Ketidakhadiran dalam Agenda Organisasi Jadi Sorotan
Arif menyoroti dugaan ketidakaktifan kedua pejabat tersebut dalam berbagai kegiatan resmi PPP, baik internal maupun eksternal.
Agenda internal yang disebut antara lain Mukernas I 2026, Rakornas I dan II, musyawarah wilayah, musyawarah cabang, serta sejumlah rapat strategis DPP. Sementara itu, pada ranah eksternal, keduanya disebut tidak menjalankan penugasan untuk mewakili DPP PPP dalam kegiatan pemerintahan.
Menurut pandangan yang disampaikan, jabatan Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal bukan sekadar posisi struktural, melainkan tanggung jawab organisatoris yang menuntut kehadiran, koordinasi, dan kerja nyata.
Meski demikian, klaim mengenai ketidakhadiran tersebut perlu diuji berdasarkan daftar agenda, surat undangan, penugasan resmi, serta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Persoalan Mukernas dan Plt DPW Dipertanyakan
Selain persoalan keaktifan, narasi tersebut juga mempersoalkan sejumlah tindakan yang dinilai berpotensi mengganggu jalannya organisasi.
Beberapa peristiwa yang disorot meliputi dugaan upaya menggagalkan Mukernas I 2026 dan Bimbingan Teknis DPRD PPP se-Indonesia di Bali, serta keputusan penunjukan pelaksana tugas (Plt) terhadap sejumlah DPW, termasuk NTB, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Pihak yang menyampaikan kritik menilai langkah-langkah tersebut perlu dievaluasi berdasarkan mekanisme, kewenangan, dan aturan internal partai. Tuduhan mengenai adanya upaya menggagalkan agenda organisasi maupun persoalan prosedur penunjukan Plt perlu dikonfirmasi kepada pihak yang disebut serta dibandingkan dengan dokumen resmi yang tersedia.
Keputusan Mahkamah Partai Jadi Dasar Desakan
Salah satu rujukan utama dalam desakan pergantian tersebut adalah dokumen yang disebut sebagai Keputusan Mahkamah Partai Nomor 01/Tim-Int/DPP-PPP/2026 tertanggal 1 Mei 2026.
Dalam dokumen yang dirujuk, khususnya poin ketiga, tercantum rekomendasi untuk memberhentikan para termohon dan segera mengganti posisi Wakil Ketua Umum serta Sekretaris Jenderal dengan kader yang sesuai ketentuan internal PPP dan siap membesarkan partai.
Substansi keputusan tersebut menjadi dasar bagi pihak yang mendorong pergantian agar DPP memberikan kepastian atas tindak lanjutnya. Namun, status hukum, ruang lingkup, dan daya ikat keputusan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen lengkap serta konfirmasi kepada Mahkamah Partai dan DPP PPP.
DPP PPP Dituntut Memberikan Kepastian
Desakan Arif Winarko pada akhirnya mengarah pada satu persoalan mendasar: bagaimana DPP PPP memastikan setiap keputusan organisasi dilaksanakan secara konsisten dan setiap pejabat menjalankan tanggung jawabnya?
Pergantian pengurus merupakan kewenangan yang harus ditempuh melalui mekanisme partai. Karena itu, keputusan mengenai posisi Wakil Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal perlu didasarkan pada aturan organisasi, dokumen resmi, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga keterangan resmi dari pihak-pihak terkait diperoleh, tuduhan mengenai ketidakaktifan, dugaan penggagalan agenda, serta polemik penunjukan Plt DPW tetap perlu ditempatkan sebagai klaim yang membutuhkan verifikasi.
Publik internal PPP kini menanti kejelasan sikap DPP: apakah persoalan tersebut akan dituntaskan melalui evaluasi organisasi dan tindak lanjut keputusan Mahkamah Partai, atau justru terus menjadi polemik yang menghambat konsolidasi partai. (AS)


















