BOSP Bukan Solusi Seluruh Biaya Sekolah, Peran Wali Murid Tetap Penting
LAMONGAN, aksesnusantara.id — Kehadiran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tidak serta-merta berarti seluruh kebutuhan pendidikan peserta didik menjadi nol rupiah. Dana yang bersumber dari pemerintah tersebut pada dasarnya ditujukan untuk membantu satuan pendidikan membiayai penyelenggaraan operasional sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut menjadi bagian dari kajian publik Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan bersama tim BASIS FKBN mengenai pembiayaan pendidikan, khususnya terkait BOSP, partisipasi masyarakat, serta perbedaan antara sumbangan dan pungutan di sekolah. Kamis, 8 Oktober 2026.
Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, menjelaskan bahwa BOSP atau istilah yang sebelumnya lebih dikenal sebagai BOS merupakan dana pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah.
“BOSP bukan uang yang diberikan secara tunai kepada masing-masing siswa. Dana tersebut dialokasikan kepada satuan pendidikan dan dikelola untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan,” ujar M. Ferry Fadli bersama tim BASIS FKBN dalam kajian tersebut.
Menurutnya, besaran BOSP Reguler juga tidak sama di seluruh daerah. Besaran alokasi antara lain memperhitungkan jumlah peserta didik dan satuan biaya yang ditetapkan sesuai kebijakan pemerintah.
Untuk Kabupaten Lamongan, berdasarkan data satuan biaya yang tersedia untuk tahun 2025, satuan biaya BOSP Reguler untuk jenjang SD tercatat sekitar Rp1.030.000 per peserta didik per tahun.
Namun, angka tersebut tidak berarti setiap siswa menerima uang sebesar Rp1.030.000 secara langsung.
Dana tersebut dikelola oleh sekolah untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional pendidikan.
BOSP Memiliki Komponen Penggunaan
Dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, penggunaan Dana BOS Reguler mencakup berbagai komponen kebutuhan satuan pendidikan.
Di antaranya penerimaan murid baru, pengembangan perpustakaan, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, pelaksanaan asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan, pembayaran daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta komponen lain termasuk honor sesuai ketentuan.
Dengan demikian, BOSP tidak dapat dipandang sebagai dana yang bebas digunakan untuk semua kebutuhan sekolah.
Penggunaannya harus direncanakan dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengelolaan anggaran sekolah sesuai regulasi.
Sekolah Gratis Tidak Selalu Berarti Semua Kebutuhan Rp. 0 (Nol Rupiah).
M. Ferry Fadli menilai perlu ada pemahaman yang tepat mengenai istilah “sekolah gratis”. Menurutnya, ketika pemerintah memberikan pembiayaan melalui BOSP dan sumber anggaran lainnya, hal tersebut merupakan bentuk dukungan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Namun, tidak seluruh kebutuhan pendidikan otomatis menjadi tanggungan BOSP.
Ada kebutuhan pribadi peserta didik yang tidak secara otomatis dibiayai melalui BOSP. Karena itu, pemahaman bahwa sekolah gratis berarti seluruh kebutuhan pendidikan siswa harus menjadi Rp0 perlu dilihat secara lebih proporsional.
“Yang harus dibedakan adalah biaya operasional satuan pendidikan dengan kebutuhan pribadi peserta didik. BOSP merupakan instrumen pembiayaan pemerintah untuk mendukung operasional pendidikan, bukan berarti seluruh kebutuhan siswa otomatis ditanggung negara,” jelasnya.
Bagaimana Jika Dana BOSP Tidak Mencukupi? Persoalan kemudian muncul ketika kebutuhan sekolah lebih besar dibandingkan anggaran yang tersedia.
Dalam kondisi tersebut, kekurangan anggaran tidak serta-merta dapat dijadikan alasan bagi sekolah untuk menarik pembayaran wajib dari seluruh orang tua peserta didik.
Sekolah harus terlebih dahulu melakukan perencanaan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penyusunan dan pelaksanaan RKAS serta mengoptimalkan sumber pembiayaan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam mendukung pendidikan melalui mekanisme yang diperbolehkan. Namun, terdapat perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan Sukarela Berbeda dengan Pungutan.
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi salah satu rujukan penting dalam penggalangan dana oleh Komite Sekolah.
Regulasi tersebut membedakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan dengan pungutan.
Secara sederhana, sumbangan memiliki karakter sukarela dan tidak mengikat. Sementara pungutan memiliki karakter adanya kewajiban atau keharusan pembayaran dengan nominal dan waktu yang ditentukan.
Contohnya, apabila sekolah atau komite menyampaikan:
“Bagi orang tua yang berkenan memberikan sumbangan untuk mendukung kegiatan sekolah, dipersilakan memberikan bantuan sesuai kemampuan. Tidak ada kewajiban dan tidak ada nominal yang ditentukan.” Pola tersebut memiliki karakter sumbangan sukarela.
Sebaliknya, apabila disampaikan: “Setiap siswa wajib membayar Rp100.000 paling lambat tanggal 15 Oktober.”
Meskipun menggunakan istilah “sumbangan”, “partisipasi”, “uang komite”, atau “iuran”, substansinya perlu dilihat karena terdapat unsur kewajiban, nominal, dan batas waktu pembayaran.
Dengan demikian, nomenklatur yang digunakan tidak menjadi satu-satunya ukuran. Substansi dan mekanisme pelaksanaannya juga harus diperhatikan.
Partisipasi Wali Murid Tetap Memiliki Peran.
FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan menilai partisipasi orang tua dan masyarakat tetap mempunyai posisi penting dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan.
Partisipasi tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk, tidak selalu berupa uang.
Di antaranya mendukung kegiatan literasi, seni, olahraga, kegiatan sosial, pengembangan bakat dan minat peserta didik, maupun bentuk dukungan lain yang sesuai dengan ketentuan.
Keterlibatan orang tua juga dapat memperkuat hubungan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat.
Namun, partisipasi tersebut harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apabila terdapat penggalangan dana, maka sumber dana, tujuan penggunaan, penerimaan, serta realisasinya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Tapi Jangan Sampai Partisipasi Berubah Menjadi Kewajiban.
M. Ferry Fadli menegaskan bahwa dukungan orang tua terhadap pendidikan tidak boleh kemudian berubah menjadi kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada seluruh wali murid.
“Partisipasi pendanaan wali murid dapat membantu mendukung peningkatan mutu pendidikan. Tetapi harus ditempatkan secara tepat. Partisipasi masyarakat harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak boleh digunakan untuk menggantikan kewajiban pembiayaan pemerintah,” tegasnya.
Menurut kajian FKBN, terdapat beberapa prinsip penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, sumbangan sukarela berarti boleh memberikan dan boleh tidak memberikan.
Kedua, tidak boleh terdapat paksaan, tekanan, ataupun konsekuensi terhadap siswa karena orang tuanya tidak memberikan sumbangan.
Ketiga, tidak boleh ada nominal wajib yang ditetapkan apabila bentuknya benar-benar sumbangan sukarela.
Keempat, pemberian sumbangan tidak boleh dijadikan syarat untuk memperoleh layanan pendidikan.
Kelima, pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Peran Wali Murid dalam Peningkatan Mutu Pendidikan.
Dalam perspektif FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan bersama tim BASIS FKBN, keterlibatan wali murid dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan apabila ditempatkan dalam kerangka yang tepat.
Setidaknya terdapat lima bentuk peran yang dapat dilakukan.
1. Mendukung pengembangan potensi siswa.
Orang tua dan masyarakat dapat mendukung kegiatan literasi, seni, olahraga, sosial, maupun pengembangan bakat dan minat peserta didik.
2. Membantu peningkatan fasilitas pendidikan.
Apabila terdapat kebutuhan yang memang diperbolehkan dan telah melalui mekanisme yang sesuai, masyarakat dapat memberikan dukungan terhadap sarana pendukung pembelajaran.
3. Meningkatkan rasa memiliki terhadap sekolah.
Keterlibatan orang tua dapat memperkuat hubungan antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas.
Partisipasi masyarakat harus diikuti keterbukaan mengenai sumber dana, tujuan penggunaan, penerimaan, serta realisasi anggaran.
5. Mendukung program pendidikan yang belum sepenuhnya tertutup oleh anggaran sekolah.
Dukungan masyarakat dapat menjadi sumber tambahan sepanjang tidak dijadikan alasan untuk membebankan biaya pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Kesimpulan pada akhirnya, BOSP merupakan instrumen pembiayaan pemerintah untuk membantu satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan operasional pendidikan. BOSP bukan uang tunai yang menjadi hak masing-masing siswa.
Karena itu, keberadaan BOSP juga tidak dapat dimaknai bahwa seluruh kebutuhan pendidikan siswa otomatis menjadi nol rupiah.
Di sisi lain, keterbatasan BOSP juga tidak otomatis memberikan kewenangan kepada sekolah untuk menetapkan pembayaran wajib kepada wali murid.
Kunci utamanya adalah membedakan secara tegas antara pembiayaan pemerintah, kebutuhan pribadi siswa, sumbangan sukarela, dan pungutan wajib.
Sumbangan berarti boleh memberi dan boleh tidak memberi.
Sedangkan pungutan berarti ada kewajiban membayar.
“Yang sangat penting, partisipasi pendanaan wali murid tidak boleh berubah menjadi kewajiban pembayaran. Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa peningkatan mutu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat, dengan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” pungkas M. Ferry Fadli. (Red)
Berita opini/kajian publik oleh FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan bersama tim BASIS FKBN.


















