Perkembangan Terbaru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Lamongan, LP Resmi Diterbitkan
Lamongan, aksesnusantara.id – Kasus Penganiayaan yang sudah di laporkan sebelumnya di Polsek Paciran Lamongan kini berlanjut di Polres Lamongan, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lamongan, dengan Nomor : STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JATIM, Kamis 19/03

“Iya kami baru melaporkan lagi, dan langsung keluar Laporannya, dan harapan kami ke 2 pelaku segera ditangkap, sekalian bertebaran di jeruji besi karena memberikan ancaman psikis ke korban dengan mendatangi korban beberapa waktu yang lalu, apalagi pelaku juga menantang siap dilaporkan kalau berani. Dari sinilah kami minta kepada polres lamongan segera menindaklanjuti Laporan kami, Ujar Nihrul Bahi Alhaidar, SH yang juga aktif sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim
Seperti di beritakan sebelumnya dimana Polsek Paciran tidak ada tindak lanjut atas Laporan yang disampaikan korban dan sudah lebih dari satu bulan, dimana kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.
Gus Irul sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan menambahkan pihak perusahaan ada upaya melindungi ke2 pelaku, karena ada perbuatan pidana dan masih kerja aktif di PT. DOK Pantai Lamongan,” Kami menyayangkan perusahaan masih mempekerjakan Ke 2 pelaku, sudah jelas ada perbuatan pidana seharusnya bisa langsung di PHK,korban malah takut dan trauma saat sudah sehat dan mau bekerja, kami akan melayangkan bipartit terhadap Perusahaan tersebut salah satu diantaranya soal ini.”tambahnya
Bipartit sebagai upaya perundingan adanya permasalahan karyawan dengan perusahaan untuk dicari solusi dan titik temu sebelum sampai pada Perselisihan Hubungan Industrial.
Sebagai direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bagi Alhaidar menyampaikan sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pengeroyokan tersebut, “Seharus nya pelaku bisa ditahan langsung dan bisa dijerat ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, “tutupnya berapi-api.(Red)


















