SPPG YAH Jetis Lamongan Patuhi Syarat BGN Untuk Sertifikasi Halal Dapur MBG.
Lamongan,Aksesnusantara.id– Kegiatan AUDIT dilakukan Rabu (22/10/25), di Dapur MBG Jetis Terakota. Kegiatan ini ikuti oleh Perusahaan Frangky Irawan, Kepala Gizi SPPG yayasan alkamil hidayatullah jetis : Kepala Gizi SPPG, Fatchur Rozi, S.H, didampingi Nadhira Rachmani, S.TP.,M.T selaku Pengawas, M.T, Auditor Muhammad Farid,S.P.
Inti dari penerapan (SJPH) adalah membuat kebijakan Halal, membentuk Tim Manajemen Halal dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh semua prosedur operasional yang tercantum dalam Manual (SJPH).
“Kebijakan Halal adalah komitmen Perusahaan untuk menghasilkan Produk Halal. Dengan menggunakan bahan yang telah disetujui oleh BPJPH dan LPH serta diproduksi dengan menggunakan peralatan yang bebas dari Najis,” ujar Frangky Pimpinan Perusahaan. Rabu,(22/10/2025).
Bahan yang telah disetujui oleh BPJPH dan LPH tercantum dalam Daftar Bahan Halal. Membeli bahan dengan Nama/Merek dan produsen sesuai dengan yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal.
“Jika akan menggunakan bahan baru di luar Daftar Bahan Halal (termasuk bahan lama dengan produsen baru), akan meminta persetujuan penggunaan bahan tersebut ke BPJPH dan LPH,” ungkap Fatchur Rozi, S.TP.,M.T.

Masih kata Rozi, “Setiap pembelian bahan atau penerima bahan untuk memastikan kesesuaian nama bahan, nama Prosedur dan Negara Produsen dengan tercantum Daftar Bahan Halal. Dalam proses Produksi hanya menggunakan nama, merek dan produsen yang tercantum dalam Daftar Bahan Halal”.
Senada dengan itu, Nadhira Rachmani, S.TP.,M.T., mengatakan, “Serta Menjaga semua fasilitas produksi dan peralatan dalam keadaan bersih (bebas dari najis), baik sebelum digunakan maupun sesudah digunakan. Dan Setiap pekerja harus menjaga kebersihan diri sebelum dan selama bekerja sehingga tidak mengotori produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Pengawas dan auditor juga mengingatkan, Setiap pekerja tidak boleh membawa atau memelihara hewan peliharaan di area produksi dan juga tidak boleh menggunakan peralatan produksi untuk kepentingan lain, misalnya untuk memasak buat karyawan atau menyimpan produk tidak Halal milik karyawan dan menyimpan bahan produk di tempat yang bersih dan menjaganya supaya terhindar dari najis.
Sementara itu Auditor Muhammad Farid,S.P. juga memastikan setiap kendaraan yang digunakan untuk mengangkut produk halal dalam kondisi baik dan tidak digunakan untuk mengangkut produk lain yang diragukan kehalalannya.

“Mendaftarkan setiap ada produk baru dengan merek yang sama untuk disertifikasi halal sebelum dipasarkan. Mendaftarkan setiap ada penambahan fasilitas produksi baru untuk sertifikasi halal,” pungkasnya.
Bagi dapur SPPG yang belum memiliki sertifikat sesuai aturan segera mengurus perijinan. Jika ingin mendaftarkan dapur untuk legalitas halal SLHS, HACCP, dapat hubungi : 081230759906 Fathur rozi atau 081233749063 Ugik Waluyo. (Red)

















