Lamongan, AksesNusantara.id – Polres Lamongan bersama jajaran lain dari Kodim 0812 Lamongan dan Satpol PP Pemkab Lamongan melaksanakan giat operasi yustisi dalam rangka memantau kepatuhan masyarakat di kabupaten Lamongan saat PPKM Darurat diberlakukan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 07 Juli 2021 dilaksanakan untuk menegakkan protokol kesehatan (prokes) agar tetap dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat di kabupaten Lamongan.
Sesuai dengan INMENDAGRI No : 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat covid 19 di wilayah Jawa dan Bali. Hal ini mempunyai maksud agar pencegahan dan pengendalian covid-19 dapat diminimalisir khususnya di Kabupaten Lamongan.
Adapun sidak yang dilakukan oleh tim gabungan tersebut berada di beberapa titik diantarnya, depan Polsek Kota Jalan. Raya Sugio – Lamongan, Pasar Burung Lamongan Jalan Kusuma Bangsa, Lik Caffe Banaran dan Warung Soto Ayam di Jalan Andansari Lamongan.
“Dari Hasil giat operasi protokol kesehatan (prokes) tersebut didapati beberapa pelanggaran. Ada 5 Pelanggar dengan tindak pidana ringan (tipiring), kemudian ada 4 Pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial, dan ada 1 Pelanggar yang dijatuhi sanksi tertulis,” terang KASUBBAGHUMAS Polres Lamongan IPTU Estu Kwindardi.
“Kekuatan personil yang diterjunkan dalam operasi protokol kesehatan meliputi : Kabag Ops Polres Lamongan, Kasat Samapta Polres Lamongan, Panit Polsek Kota beserta anggota Polsek Kota Lamongan, Pawas dan Padal Polres Lamongan, Satu Regu Satsamapta Polres Lamongan, Satu Regu Gabungan Piket Fungsi Polres Lamongan, Satu Regu Kodim 0812 Lamongan, Dua Personil Garnisun, dan Satu Regu Satpol PP Pemkab Lamongan,” tambah IPTU Estu Kwindardi.
Operasi ini juga untuk menegakkan Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas dan juga Instruksi Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Lamongan. (**)