Surabaya, -AksesNusantara.id // Korban Leni Anggiawati Alamat,Sedati Sidoarjo Melaporkan Kejadian yang menimpanya, menerangkan Jumat Sekitar Pukul 04:30 wib.Korban Pulang dari RSUD Dr. Soetomo Surabaya dari menjaga orangtuanya yang lagi dirawat di RS.telah terjadi penjambretaan di Jl. Raya Panjang jiwo depan PT.Viva korban di pepet oleh tersangka penjabretan dengan menarik tas korban dengan di tarik sehingga korban jatuh dan mengalami luka di bibir,dagu,tangan dan kaki kanan dengan adanya laporan,
LP/ B / 60 / X/ 2024 / JATIM / Polrestabes Surabaya / Sek Tenggilis Mejoyo Sby, tanggal 18 Oktober 2024 Anggota Unit reskrim Polsek Tenggilis mejaya yang di pimpin langsung oleh, Kanit Reskrim Ipda Oyong Langsung melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tidak butuh waktu lama dengan kejadian penjambretan pada Jumat 18 Oktober Pukul 04:30 Wib. pelaku tertangkap, pada Jumat 18 Oktober Pukul 21:00 wib.diJL.ir,Sukarno(merr)pelaku tertangkap dengan barang buktinya, akibat dari kejahatan yang di lakukan tersangka, Yudianto Saputro bin Yulianto di kenakan pasal 365 KUHP.dari keterangan pelaku sudah melakukan kejahatan 5 (lima)TKP di wilayah Surabaya.
“Barang bukti yang di amankan unit Reskrim Tenggilis Mejoyo.
1 (satu) unit motor N max nopol L-6456-AAT
1( buah kaos) warna
hitam
1 (satu) buah helm
warna merah
2 (dua) buah Sim A ,C An.pelapor
2 ( dua) buah ktp An.pelapor
5 (lima) buah Kartu Atm
1 (satu) buah tas warna hitam
1 (satu) pasang sandal
1 (satu) hp milik pelaku
1 (satu) set rekaman CCTV
“Kapolsek Kompol Tego Marwoto memberikan himbauan melalui awak media bahwa bila berkendara di malam hari alangkah baiknya jangan sendiri dan hindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan karena kejahatan sering terjadi pada waktu menjelang dini hari dan ditempat/jalan yang sepi, “Ungkap Kapolsek
Dengan diturunkanya berita ini tersangka di tindak lebih lanjut dilakukan penanganan sesuai ketemtuan hukumYang berlaku(red)