Aksesnusantara.id | Lamongan – Lagi, bukan hanya sekali ini saja kejadian pemerasan oleh oknum Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Kali ini Koperasi Central Artha Niaga yang beralamatkan Jl. Raya Mantub No. 104 Desa Pule Kecamatan Tikung, yang diduga mencoba memeras nasabahnya.
Bagaimana tidak, bunga dari pinjaman sangat mencekik nasabah, pasalnya selain bunga dari pinjaman, denda untuk keterlambatan pembayaran pun berkali-kali lipat, bahkan ada nasabah yang sudah lunas membayar pinjamannya pun jaminan masih belum dikasihkan kalau belum membayar sejumlah nominal untuk pengambilan jaminan.
Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Lamongan (Drs. Agus Suyatno, MM) saat dikonfirmasi wartawan via whatsapp membenarkan kejadian itu, “Kita sudah panggil mas, tidak hanya sekali, sudah dua kali kita panggil tetapi tidak di indahkan oleh pihak KSP Central Artha Niaga,” ujar Kepala Dinas.
Disisi lain, Muklas selaku ketua AMLA (Aliansi Masyarakat Lamongan) menerangkan, “Koperasi ini tidak hanya sekali mencoba memeras nasabahnya, bahkan ada tindakan pengancaman yang dilakukan oknum koperasi ini, bahkan si penagih atau collector sekaligus pimpinan cabang dari Koperasi Central Artha Niaga (beinisial Ip) menantang untuk menaikkan masalah ini kepada saya,” ujar Muklas.
“Kita nuntut tiga hal dalam masalah ini, agar masyarakat tidak jadi korban lagi oleh tindakan semena-mena oknum koperasi, yakni kita minta dibekukannya ijin usaha dari KSP Central Artha Niaga, yang kedua kita minta ditutupnya usaha KSP Central Artha Niaga, dan yang ketiga, yang terpenting kita minta dibubarkannya sampai akar mafia koperasi, kalau perlu kita akan tempuh jalur hukum mengenai masalah ini, karna sudah memenuhi syarat dalam tindakan pemerasan,” imbuh Muklas.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada itikat baik dari pihak KSP Central Artha Niaga. (Red)