Senin, Agustus 25, 2025
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home TNI

JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
29 Juli 2024
arsip TNI
JPU Bacakan Replik terhadap Terdakwa H. Dani Bahdani dalam Sidang Pidana Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
Share on FacebookShare on Twitter
Bekasi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan replik (tanggapan) terhadap nota pembelaan atau Pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa dalam Sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/7/2024).
Sidang digelar secara terbuka untuk umum ini dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1  Nurdwi Amanu, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Moch. Nur Azizi, S.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantaranya Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.  Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam penyampaiannya, JPU Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., tetap berpegang teguh kepada surat tuntutan yang telah bacakan pada hari Kamis tanggal 01 April 2021 dan selanjutnya bahwa seluruh dalil dan permohonan yang telah diajukan Penasihat Hukum Terdakwa maupun seluruh dalil Terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., Bin H.M. Tojib didalam Nota Pembelaannya (Pledoi) tidak dapat dipertahankan dan tidak dapat dipergunakan lagi.
JPU juga menegaskan bahwa berdasarkan semua dalil dan  alasan hukum Penasihat Hukum Terdakwa dan sebagaimana uraian Replik tersebut, demi terciptanya keadilan tertinggi, tercapainya kemanfaatan sosial dan menjamin kepastian hukum, maka Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledoi) Terdakwa dan tetap dengan tuntutan.
“Yang pertama, menyatakan Terdakwa Dani Bahdani, S.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, jika pemakaian tesebut dapat menimbulkan suatu kerugian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang kedua Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dani Bahdani, S.H. berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan menyatakan Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti tetap diletakan dlm berkas perkara,” tegas Danu Bagus Pratama, S.H., M.H.

BERITA TERKAIT

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Personel dan PNS Kodim

Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi

SendShareTweet
Previous Post

Delegasi INKAI Akan Hadir Pada Kongres dan Coaching Clinic Japan Traditional Karate-Do Asociation (JTK) 2024

Next Post

Asops Panglima TNI Buka Acara Penilaian Rentinkon Tahun 2025 Kotamaops TNI

BERITA TERKAIT

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Personel dan PNS Kodim
TNI

Usai Upacara Bendera, Dandim 1710/Mimika Beri Pengarahan Personel dan PNS Kodim

25 Agustus 2025
Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi
TNI

Jelang Super Garuda Shield Dimulai, Diplomasi Militer TNI di JS Osumi

25 Agustus 2025
Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu
Nasional

Satgas Yonif 312/KH dan Warga Bupul 12 Satukan Hati dalam Ibadah Minggu

24 Agustus 2025
Nasi Kuning, Semangat Merah Putih: TNI dan Warga Gelar Syukuran Rayakan HUT RI di Kampung Kombut
TNI

Nasi Kuning, Semangat Merah Putih: TNI dan Warga Gelar Syukuran Rayakan HUT RI di Kampung Kombut

23 Agustus 2025
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Beri  Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat
TNI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Beri Pembekalan Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Rakyat

23 Agustus 2025
Cegah Penyakit, Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Ajarkan Pola Hidup Sehat
TNI

Cegah Penyakit, Satgas Yonif 312/KH Pos Kalimaro Ajarkan Pola Hidup Sehat

23 Agustus 2025

Hari Nasional :

SHP Kretek Herbal :

shp 2
SHP Frey Info
shp 1

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Penghargaan Babinsa Beprestasi di Jajaran Kodam V/Brawijaya, Bukti Manunggalnya TNI dengan Rakyat

Penghargaan Babinsa Beprestasi di Jajaran Kodam V/Brawijaya, Bukti Manunggalnya TNI dengan Rakyat

26 Juli 2023
Panglima TNI dan Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara

Panglima TNI dan Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI Angkatan Udara

11 April 2025
Komunitas Jurnalis Lamongan : Selamat Para Juara Lomba Membuat Berita Seputar Lamongan

Komunitas Jurnalis Lamongan : Selamat Para Juara Lomba Membuat Berita Seputar Lamongan

6 Mei 2021
Kolaborasi Lintas Sektor, Satgas 126/KC Fokus Tingkatkan Kesehatan di Ninati

Kolaborasi Lintas Sektor, Satgas 126/KC Fokus Tingkatkan Kesehatan di Ninati

1 Juli 2025
Yuk!! Beli Emas Italy di Toko Emas MOERS Lamongan.

Yuk!! Beli Emas Italy di Toko Emas MOERS Lamongan.

18 Juni 2023
Load More

Media Bela Negara :

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Aksesnusantara.id ©2021

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In