Lamongan,-AksesNusantara.id // Rabu 15/05/2024 – Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di pinggir jalan raya Daendles, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang berinisial RM (27), warga Desa Paciran, ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,3 gram, satu bekas kertas amplop, satu pipet kaca, satu sekop dari sedotan, satu timbangan digital, satu tas hitam, satu unit telepon seluler, dan satu sepeda motor Honda Scoopy.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Paciran.
“Pada hari Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 20.40 WIB, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan menemukan RM yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan.” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibawa pelaku.
RM kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk dijual kembali.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” lanjutnya.
“Dengan penangkapan tersebut, Polres Lamongan berharap dapat menekan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.” tutupnya.(red)