Jumat, Mei 22, 2026
Akses Nusantara
kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
kosong
View All Result
Akses Nusantara
kosong
View All Result
Home Uncategorized

KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.

Ditulis Oleh jurnalis akses nusantara
23 Januari 2024
arsip Uncategorized
KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apapun Dalam Proses Pencalonan Gibran Sebagai Cawapres 2024.
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta,Aksesnusantara.id 24/12/2023. Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam memproses pencalonan Gibran sebagai Cawapres dalam Pilpres 2024. Hal itu dikemukakan Yusril dalam menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang mulai bersidang hari Jum’at 22 Desember 2024 yang lalu.

Para Pelapor mendalilkan bahwa Terlapor para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dengan sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. Padahal komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. Para pelapor menyatakan, tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk “melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Sementara PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan Para Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik. Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah bagaimana menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”. Kalau “secara tegas” ditafsirkan secara limitatif pada PKPU dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, maka para komisioner bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, di samping dijatuhi sanksi etik.

Namun menurut Yusril yang juga ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) bahwa, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja. Di atas PKPU masih ada PP, UU dan UUD 1945. KPU memproses pencalonan Gibran, bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, tetapi merupakan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu. Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh MK boleh berusia dibawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Putusan MK itu berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Dengan adanya Putusan MK tersebut maka norma Pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu, tanpa harus menunggu Presiden dan DPR mengubah UU Pemilu. (Red)

Bersambung…

SendShareTweet
Previous Post

Kepala Bakamla RI Tanda Tangani Kerja Sama dengan Universitas Sam Ratulangi

Next Post

Berat Sama Dipikul, Ringan Sama Dijinjing, Bukti Kekompakan Satgas dan Warga di Kampung Sipias

BERITA TERKAIT

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.
Uncategorized

Polsek Mantup Patroli di Abdimart Desa Sumberdadi kecamatan Mantup Untuk.Cegah kamtibmas.

13 Mei 2026
Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar
Uncategorized

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 1710/Mimika Beri Penyuluhan Bahaya Narkoba dan Lem Aibon kepada Pelajar

11 Mei 2026
Anggota Polsek Mantup Laksanakan Patroli di SPBU Sumberdadi.
Uncategorized

Anggota Polsek Mantup Laksanakan Patroli di SPBU Sumberdadi.

10 Mei 2026
Libur Akhir Pekan, Anggota Polsek Mantup Patroli ke ATM Bank Jatim Mantup.
Uncategorized

Libur Akhir Pekan, Anggota Polsek Mantup Patroli ke ATM Bank Jatim Mantup.

10 Mei 2026
Uncategorized

Anggota Polsek Mantup Laksanakan Pengamanan di ATM Bank Jatim Mantup.

10 Mei 2026
Aksi Sosial Ramadan, Markas Sayur 22 Salurkan 1.000 Paket Takjil di Jalur Dukun–Lasem
Uncategorized

Aksi Sosial Ramadan, Markas Sayur 22 Salurkan 1.000 Paket Takjil di Jalur Dukun–Lasem

17 Maret 2026

Hari Nasional : HPN 2026

Ramadhan 2026 :

Info :

Promotion :

BERITA TERKAIT

Pemantapan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan” di Daerah Jayapura, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Beserta Kapolresta Jayapura Kota Dapat Membangun Kesadaran Akan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Sebagai Fondasi Kebangsaan

Pemantapan Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan” di Daerah Jayapura, Brigjen TNI Antoninho Rangel Da Silva Beserta Kapolresta Jayapura Kota Dapat Membangun Kesadaran Akan Pentingnya Persatuan dan Kesatuan Sebagai Fondasi Kebangsaan

13 September 2023
Unhan RI dan Universitas Esa Unggul Wujudkan Pengabdian Nyata di Cijeruk: Sinergi Bela Negara dan Pemberdayaan Masyarakat

Unhan RI dan Universitas Esa Unggul Wujudkan Pengabdian Nyata di Cijeruk: Sinergi Bela Negara dan Pemberdayaan Masyarakat

26 Mei 2025
Pengurusan SIM C Dipermudah, Sat Lantas Polres Madiun Kota Hilangkan Tes Angka 8 dan Zig Zag

Pengurusan SIM C Dipermudah, Sat Lantas Polres Madiun Kota Hilangkan Tes Angka 8 dan Zig Zag

7 Agustus 2023
AWMI–Perbakin Wujudkan Lapangan Tembak Modern Demi Masa Depan Atlet Menembak

AWMI–Perbakin Wujudkan Lapangan Tembak Modern Demi Masa Depan Atlet Menembak

26 Februari 2026
Bupati Lamongan, Yurohnur Effendi Dorong Kades Optimalkan Potensi Desa

Bupati Lamongan, Yurohnur Effendi Dorong Kades Optimalkan Potensi Desa

5 Agustus 2022
Load More

Media Bela Negara :

UMKM Bela Negara :

Akses Nusantara

Aksesnusantara.id ©2021

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

kosong
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Komunitas
  • TNI – POLRI
  • Prestasi
  • Suara Milenial
  • Top News
  • Nasional
  • Login

Aksesnusantara.id ©2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In