Aksesnusantara.id, Lamongan – Penerima vaksin Covid-19 Sinovac wajib mendapatkan dua dosis penyuntikan untuk membentuk antibodi atau imunogenitas tubuh terhadap virus corona secara optimal.
Seperti halnya yang di lakukan pada Anggota Kodim 0812 Lamongan yang mendapat suntikan dosis kedua Vaksin Sinovak termin II Covid-19.
Penyuntikan Vaksin dosis kedua Sinovak termin II digelar kembali di Aula Kadetsuwoko Kodim 0812 Lamongan, proses vaksinasi digelar menjadi dua gelombang. Selasa (16/3/2021).
Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono mengatakan, penyuntikan vaksin dosis kedua ini dilaksanakan sebagaimana mestinya, dirinya menyatakan pemberian vaksinasi covid-19 ini dilakukan dua kali dengan jarak waktu 14 hari dari penyuntikan tahap pertama. Sedangkan vaksin yang kedua sifatnya untuk memperkuat daya tahan tubuh. Sehingga kekebalan tubuh meningkat yang nantinya bisa menangkal virus corona.
“Sudah dilakukan penyuntikan hari ini, kepada sebagian anggota TNI dari Kodim 0812 Lamongan,” ujarnya.
Dandim 0812 Lamongan Letkol Inf Sidik Wiyono menjelaskan, penyuntikan dosis kedua dalam Vaksinasi kali ini diikuti oleh 353 personil TNI dan di bagi menjadi dua gelombang dengan gelombang pertama 180 dan sisanya pada gelombang kedua 173 anggota TNI di lingkungan Kodim 0812 Lamongan. Dimana dari semua total yang terdaftar melakukan vaksinasi tahap kedua maupun tahap pertama.
Lebih lanjut Dandim menghimbau kepada seluruh anggota Kodim 0812 Lamongan agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) meskipun nantinya sudah melaksanakan vaksinisasi. Mengingat dengan selalu mentaati prokes serta menjaga kesehatan tubuh merupakan salah satu bentuk vaksinisasi alami yang bisa mencegah terpaparnya virus covid-19.
“Kalau sudah di vaksin, tidak boleh lengah terkait protokol kesehatannya, ” imbuhnya.(**)